Senin, 22 November 2010

Reklame Dilarang Menutupi Rambu lalu Lintas

Medan Bisnis – Medan. Demi kemudahan kenyamanan pengguna jalan raya Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Dearmando Purba mengatakan perlu adanya penataan papan reklame yang tersebar di Kota Medan. Pasalnya orang nomor satu di Dishub Kota Medan itu melihat banyak papan reklame yang sengaja dipasang dan menutupi rambu-rambu lalu lintas.
"Kita lihat penataan untuk papan reklame di Kota Medan belum tertata secara apik. Bahkan banyak yang menyalah menutupi rambu-rambu lalu lintas. Kita berharap ke depannya kondisi ini tidak ada lagi karena merugikan hajat hidup orang banyak," ujar Dearmado kepada wartawan kemarin (28/10).

Keinginannya agar pemasangan papan reklame menjadi lebih tertib telah secara langsung ditegaskannya dalam rapat koordinasi finalisasi pembuatan draf penataan reklame di Kantor Balai Kota Medan kemarin. (irvan sugito)

Kamis, 18 November 2010

JENIS RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DI INDONESIA


JENIS RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DI INDONESIA
Sering kita melihat tanda-tanda di jalan, dari yang berbentuk bulat, kotak, segitiga dll.Tanda-tanda itu bukan hiasan jalan, ia adalah rambu lalulintas.

Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.(wiki)

Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya), sehingga pengendara akan selalu di pandu dalam perjalanan.

PENGELOMPOKAN RAMBU
Rambu-rambu lalu lintas di kelompokkan menjadi beberapa bagian berdasarkan jenis pesan, fungsi, tempat dan lain sebagainya.
1. Rambu Peringatan
Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan
kendaraannya. Misalnya:
 - Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api
 - adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.
Biasanya rambu jenis ini memiliki warna dasar kuning dengan list hitam

contoh : ada persimpangan
2. Rambu Petunjuk
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
Yang biasa kita lihat dengan warna dasar hijau dan tulisan warna putih



contoh : arah penunjuk jalan di tol
3. Rabu Larangan.
Rambu ini untuk melarang semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai jalan, jurusan
atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:
 - Rambu dilarang berhenti.
 - Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
 - Semua kendaraan dilarang lewat.
Warna dasar yang digunakan adalah merah dengan gambar atau tulisan putih
 
contoh : dilarang masuk
4. Rambu Perintah
Rambu ini untuk memerintah semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai jalan,
jurusan atau tempat-tempat tertentu.Misalkan :
 - Rambu perintah stop
 - Beri kesempatan
 - Wajin mengitari bundaran
Biasanya rambu ini diberi warna dasar biru atau merah dengan warna gambar/tulisan puith
contoh: harus memutar
5. Rambu Darurat
Ini adalah rambu2 yang dipasang guna memberikan info kepada pengendara yang melintas, biasanya hanya di beri tulicat dengan seadanya atau ranting-ranting pohon (biasany untuk memberi peringatan ada lubang).
kamu dapat melihat rambu-rambu lalulintas PP No.43 Tahun 1993. klik disini
Nah sekarang sudah tau khan, tentang rambu lalu lintas. Nanti kita lanjutkan dengan artikel yang lain

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru

Peraturan yang perlu diperhatikan dalam berlalu lintas

Peraturan yang perlu diperhatikan dalam berlalu lintas di Jalan Raya; kurang lebih sudah 3 bulan Peraturan UU Lalu Lintas yang baru telah di berlakukan, akan tetapi masih banyak saja pengendara kendaraan bermotor yang masih melanggar dan mungkin tidak mengetahui tentang peraturan lalu lintas yang baru ini. apalagi di Kota Jombang, tempat tinggal saya, pengendara motor masih banyak yang ngawur dalam berkendara sehingga dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.
Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih: