JENIS RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DI INDONESIA
Sering kita melihat tanda-tanda di jalan, dari yang berbentuk bulat, kotak, segitiga dll.Tanda-tanda itu bukan hiasan jalan, ia adalah rambu lalulintas.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya), sehingga pengendara akan selalu di pandu dalam perjalanan.
PENGELOMPOKAN RAMBU
Rambu-rambu lalu lintas di kelompokkan menjadi beberapa bagian berdasarkan jenis pesan, fungsi, tempat dan lain sebagainya.
1. Rambu Peringatan
Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan
kendaraannya. Misalnya:
- Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api
- adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.
Biasanya rambu jenis ini memiliki warna dasar kuning dengan list hitam
contoh : ada persimpangan
2. Rambu PetunjukRambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
Yang biasa kita lihat dengan warna dasar hijau dan tulisan warna putih
contoh : arah penunjuk jalan di tol
3. Rabu Larangan.
Rambu ini untuk melarang semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai jalan, jurusan
atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:- Rambu dilarang berhenti.
- Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
- Semua kendaraan dilarang lewat.
Warna dasar yang digunakan adalah merah dengan gambar atau tulisan putih
contoh : dilarang masuk
4. Rambu PerintahRambu ini untuk memerintah semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai jalan,
jurusan atau tempat-tempat tertentu.Misalkan :
- Rambu perintah stop
- Beri kesempatan
- Wajin mengitari bundaran
Biasanya rambu ini diberi warna dasar biru atau merah dengan warna gambar/tulisan puith
contoh: harus memutar
5. Rambu DaruratIni adalah rambu2 yang dipasang guna memberikan info kepada pengendara yang melintas, biasanya hanya di beri tulicat dengan seadanya atau ranting-ranting pohon (biasany untuk memberi peringatan ada lubang).
kamu dapat melihat rambu-rambu lalulintas PP No.43 Tahun 1993. klik disini
Nah sekarang sudah tau khan, tentang rambu lalu lintas. Nanti kita lanjutkan dengan artikel yang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar