Kamis, 18 November 2010

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru

Peraturan yang perlu diperhatikan dalam berlalu lintas

Peraturan yang perlu diperhatikan dalam berlalu lintas di Jalan Raya; kurang lebih sudah 3 bulan Peraturan UU Lalu Lintas yang baru telah di berlakukan, akan tetapi masih banyak saja pengendara kendaraan bermotor yang masih melanggar dan mungkin tidak mengetahui tentang peraturan lalu lintas yang baru ini. apalagi di Kota Jombang, tempat tinggal saya, pengendara motor masih banyak yang ngawur dalam berkendara sehingga dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.
Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar